Profile Kantor

Sejarah Kantor

Berdirinya Kantor Regional XIV BKN Manokwari dilatar belakangi oleh faktor geografis dimana jarak daerah-daerah tertentu khususnya di Papua Barat dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura terbilang jauh dengan akses tranportasi yang minim. Hal ini tentu menjadi hambatan bagi instansi- instansi di daerah untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian. Belum lagi di Papua, untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain kebanyakan harus menggunakan pesawat termasuk dari daerah-daerah di Papua Barat menuju Jayapura. Tentunya hal ini tidak efisien terutama dalam hal anggaran dan juga tidak efisien dalam hal tenaga, waktu, dan resiko yang bisa timbul. Oleh karena itu pada Tanggal 22 Januari 2014 Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) bersurat kepada Menpan RB agar mendirikan satu Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di Provinsi Papua Barat.

Pada tanggal 28 April 2014 Menpan RB dalam suratnya Nomor : B/1575/M.PANRB/4/2014 menyetujui pembentukan dua Kantor Regional BKN yang baru termasuk Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang akan didirikan di Provinsi Papua Barat. Surat Menpan RB tersebut ditindaklanjuti secara teknis oleh internal Badan Kepegawaian Negara dengan bersurat kepada Gubernur Papua Barat yang isinya antara lain agar Gubernur menunjuk satu daerah di Papua Barat yang dirasa tepat sebagai tempat untuk mendirikan Kantor Regional BKN di Papua Barat. Usul tersebut disambut baik oleh Gubernur dan menunjuk Kota Sorong Sebagai lokasi yang tepat untuk mendirikan Kantor Regional BKN. Kemudian ada pertimbangan bahwa lokasi tersebut ternyata tidak mendukung efiseinsi sehingga lokasi pendirian dipindahkan ke Manokwari yang merupakan Ibu Kota Papua Barat.

Pada tanggal 25 Juli 2014 Badan Kepegawaian Negara Mengerluarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh dan Kantor Regional XIV BKN Manokwari. Sesaat setelah regulasi tersebut dikeluarkan, dua pejabat dari Kantor Regional IX BKN Jayapura yaitu Bapak Sumaryono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Regional dan Bapak Jaap Tanlain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan segera mengurus dan membenahi pendirian Kantor Regional XIV BKN Manokwari. Karena masih bertugas di Kantor Regional IX BKN Jayapura maka Bapak Sumaryono dan Bapak Jaap Tanlain harus bolak balik Jayapura-Manokwari selama beberapa bulan. Gubernur Papua Barat menunjuk gedung juang yang berlokasi di komplek Perkantoran Gubernur Bukit Arfai sebagai tempat operasional Kantor Regional XIV BKN Manokwari. Sejak didirikan tahun 2009 gedung juang tidak pernah digunakan sehingga kondisinya membutuhkan pembenahan fisik saat akan digunakan di tahun 2014. Bapak Sumaryono dan Bapak Jaap Tanlain dibantu oleh pegawai-pegawai dari BKD Kabupaten Manokwari selama dua hari untuk membenahi gedung.

Pada tanggal 3 Desember 2014 Kantor Regional XIV BKN Manokwari diresmikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang saat itu dijabat oleh Bapak Eko Sutrisno dan Gubernur Papua Barat yang saat itu masih dijabat Brigjen TNI Marinir Abraham Oktavianus Atururi (Almarhum). Acara peresmian kantor dirangkaikan dengan acara pelantikan beberapa Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang akan bertugas di Kantor Regional XIV BKN Manokwari. Untuk memenuhi kebutuhan pegawai secara bertahap dilakukan mutasi pegawai dari Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional VIII Banjarmasin, Kantor Regional IX Jayapura, dan Kantor Regional X Denpasar ke Kantor Regional XIV BKN Manokwari.

Kantor Regional XIV BKN Manokwari beroperasi efektif pada Bulan Maret 2015 melayani 14 Instansi Daerah yang terdiri dari 12 Kabupaten, 1 Kota, dan 1 Provinsi.

Visi Misi

Visi

Dalam rangka mengemban amanah mandat Undang-Undang, visi BKN Tahun 2020-2024: adalah melaksanakan Visi Presiden Nomor 8 (delapan) yaitu “pengelolaan Pemerintahan yang Bersih Efektif, dan Terpercaya” dengan melaksanakan arahan presiden nomor 4 (empat) yaitu “Penyederhanaan Birokrasi” dan Agenda pembangunan nomor 7 (tujuh) yaitu “Memperkuat stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik” dengan ”Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

Misi

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, serta Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang undangan kepada Badan Kepegawaian negara dan penjabaran dari misi Memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bidang aparatur sipil negara melalui pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN, serta pengembangan sistem informasi ASN berdasarkan sistem merit, maka terdapat 5 pilar yang menjadi misi Badan Kepegawaian negara yakni meningkatkan kualitas ASN melalui:

  • Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
  • Penyelenggaraan manajemen ASN,
  • Penyimpanan informasi pegawai ASN,
  • Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.dan
  • Mengembangkan dan mengoptimalkan sistim manajemen internal BKN






Fungsi dan Tugas

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Kanreg XIV BKN Surabaya menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  2. penyelenggaraan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  3. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  4. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  5. penyelenggaraan fasilitasi pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  6. penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  7. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  8. pelaksanaan bantuan hukum;
  9. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.